BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam rangka untuk mendekatkan kesesuaian
antara mutu dan tamatan pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK) perlu adanya
dukungan dari berbagai pihak yang terkait dengan bidang keahlian yang
dibutuhkan oleh lapangan kerja. Salah satu pihak yang ikut serta dalam
menghasilkan tamatan dan mutu pendidikan yang berkualitas dan berdedikasi
tinggi serta berdisiplin ilmu adalah pihak DU/DI (dunia usaha/dunia industri).
Pelajaran praktek yang didapatkan dari
sekolah masih belum ada artinya jika para siswa tidak dibekali/diberikan
Praktek Kerja Lapangan seperti yang terjadi langsung di dunia usaha/dunia
industri. Kegiatan belajar seperti ini masih belum cukup untuk bisa menyiapkan
tenaga kerja yang professional dalam bidangnya. Oleh karena itu perlu adanya
suatu kegiatan belajar dalam bentuk lain
di sekolah yang berbentuk Praktek
Kerja Industri.
Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
merupakan sarana yang paling tepat bagi para siswa untuk mengetahui dan
mempraktekkan secara langsung bagaimana proses produksi yang sedang berlangsung
di sebuah industri dan juga sebagai tahapan awal untuk beradaptasi sebelum
nantinya para siswa bekerja setelah keluar dari sekolah. Dengan begitu, siswa
diharapkan dapat meningkatkan kegiatan belajarnya di sekolah dengan berpijak
bahwa kalau mereka nantinya bekerja di dunia usaha/dunia industri sudah
betul-betul siap dan matang, sebab para siswa lebih dahulu mendapatkan
pengetahuan dan pengalaman tentangsituasi dan kondisi pada saat melaksanakan
Praktek Kerja Industri.
B.
Ruang
Lingkup
Kegiatan Praktek Kerja Industri
(PRAKERIN) bagi siswa-siswi SMK SAKA MEDIKA DUKUHWARU meliputi:
1. Obserfasi situasi apotek:
a. Keadaan singkat apotek.
b. Susunan organisasi jumlah tenaga atau
personal kerja.
c. Data-data papan statistik dan grafik.
2. Melaksanakan tugas harian meliputi:
a. Mengikuti tata tertib yang berlaku.
b. Mengisi lembar kerja siswa yang ada
pada jurnal kegiatan siswa.
c. Melaksanakan tugas yang diberikan
dengan memperhatiakan:
1)
Disiplin.
2)
Kerjasama.
3)
Inisiatif.
4)
Tanggung jawab.
5)
Kreatifitas yang tinggi.
6)
Kerajinan.
7)
Sikap.
8)
Prestasi.
3. Menyusun laporan hasil kegiatan PRAKERIN :
Laporan ini dibuat berkelompok berdasarkan
bimbingan ibu Rian Pramesti.,S.Farm
bapak
Ir.Ahmad Faqihudin.
C.
Tujuan
dan Manfaat
Praktek
kerja industri adalah suatu proses belajar mengajar pada unit kerja secara
nyata sehingga peserta mendapat gambaran dan pengalaman kerja secara langsung
dan menyeluruh.
Tujuan Prakrek
Kerja Industri yaitu :
1.
Menghasilkantenaga
kerja yang memiliki keahlian profesional(dengan tingkat pengetahuan,
keterampilan dan etos kerja yangsesuai dengan tuntunan lapangan kerja).
2.
Meningkatkan efisiensi
proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas profesional.
3.
Meningkatkan,
memperluas dan memantapkan proses peyerapan teknologi barudari lapangan ke
sekolah dan sebaliknya.
4.
Memperkokoh keterkaitan
dan keterpaduan antara sekolah dengan dunia usaha/dunia Industri.
5.
Memberikan kesempatan
untuk medapatkan pengalaman kerja yang
nyata dan langsung secara terpadu dalam melaksanakan kegiatan pelayanan
kesehatan farmasi pada masyarakat.
6.
Melaksanakan salah satu
peran, dan kompetensi sebagai seorang ahli Farmasi yaitu pelayanan kefarmasian
diApotek yang meliputi identifikasi resep, perencanaa, dan melaksanakan
peracikan obat yang tepat.
7.
Mengenal
kegiatan-kegiatan penyelengaraan program kesehatan masyarakat secara menyeluruh
baik ditinjau dari aspek administrasi teknis maupun sosial budaya.
D.
Sistematika
Penulisan
1. BAGIAN AWAL :
ü Halaman
Sampul.
ü Lembar
Pengesahan.
ü Kata
Pengantar.
ü Daftar
Isi.
2.
BAGIAN INTI :
ü BAB
1 PENDAHULUAN :
·
Latar Belakang.
·
Ruang Lingkup.
·
Tujuan dan Manfaat.
·
Sistematika Penulisan.
ü BAB
2 TINJAUAN UMUM :
·
Gambaran Umum Apotek
Bitu Syifa.
·
Struktur Organisasi dan
Job Description.
·
Sejarah Apotek Baitu
Syifa.
·
Sistem Yang Sedang
Berjalan.
ü BAB
3 URAIAN PEMBUATAN :
·
Tabel Kegiatan
Pelaksanaan PRAKERIN.
·
Uraian Kegiatan PRAKERIN.
·
Permasalahan.
·
Usulan Pemecahan
Masalah.
ü BAB
4 PENUTUP
·
Kesimpulan
·
Saran
BAB II
TINJAUAN UMUM
A.
Definisi Apotek
Berikut adalah beberapa definisi Apotek
:
1)
Menurut PP No. 26 tahun
1965 tentang apotek pasal 1, yang dimaksud dengan apotek dalam peraturan
pemerintah ini ialah satu tempat tertentu, dimana dilakukan usaha-usaha dalam
bidang farmasi dan pekerjaan kefarmasian.
2)
Menurut UU No. 41 tahun
1990 pasal 1 ayat 2, apotek adalah tempat dilakukannya pembuatan, pengolahan,
peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
3)
Menurut PERMENKES RI
No. 922/MENKES/PER/X/1993, apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat
dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan
kesehatan lainnya kepada masyarakat.
4)
Menurut KEPMENKES RI
No. 1332/MENKES/SK/X/2002, apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat
dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan
kesehatan lainnya kepada masyarakat.
5)
Menurut KEPMENKES RI
No. 1027/MENKES/SK/IX/2004, apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat
dilakukan ekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan
kesehatan lainnya kepada masyarakat.
6)
Menurut Peraturan
Pemerintah no. 51 tahun 2009 pasal 1 ayat13, apotek adalah sarana pelayanan
kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.
B.
Tugas dan Fungsi apotek
Tugas
dan fungsi apotek berdasarkan peraturan pemerintah No.5 tahun 1980, adalah
sebagai berikut:
a. Tempat
pengabdian profesi apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
b. Sarana
farmasi yang telah melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan
penyerahan obat atau bahan obat.
c. Sarana
penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyalurkan obat yang diperlukan
masyarakat secara luas dan merata.
d. Sebagai
sarana pelayanan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya kepada
masyarakat.
C.
Pendirian Apotek
Sesuai dengan keputusan
MANKES RI No.1332/MANKES/SK/X/2002 Pasal 7dan 9 ketentuan dan tata cara
pemberian izin apotek, yaitu
a) Permohonan
apotek di ajukan kepada kepala kantor dinas kesehatan kabupaten/kota.
b) Kepala
dinas kesehatan kabupaten/kota selambat-lambatnya 6hari setelah menerima
permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada kepala balai POM (Pengawas Obat
dan Makanan) untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek.
c) Tim
dinas kesehatan kabupaten/kota/kepala balai POM pengawasan obat dan makanan
selambat-lambatnya 6hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari kepala
dinas kesehatan kabupaten/kotamelaporkan hasil pemeriksaan.
d) Dalam
hal pemeriksaan dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker permohonan
dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada kepala kantor
dinas kesehatan setempat dengan tembusan kepada kepla dinas provinsi.
e) Dalam
jangka 12 hari kerja setelah di terima laporan pemeriksaan sebagaimana ayat (3)
masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan surat
izin apotek.
f) Dalam
hasil pemeriksaan tim dinas kesehatan setempat atau kepala balai POM
(Pengawasan Obat dan Makanan) dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat kepala
dinas kesehatan setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaa.
g) Terhadap
surat penundaan sesuai dengan ayat (6) apoteker diberikan kesempatan untuk
melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu
1bulan sejak tanggal surat penundaan.
h) Terhadap
permohonan izin apotek bila tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal (6), atau
lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan , maka kepala dinas kesehatan
dinas setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 hari kerja wajib
mengeluarkan
surat penolakan disertai dengan alasan-alasanya.
BAB III
TINJAUAN TENTANG TEMPAT PRAKERIN
A.
Lokasi
dan Sejarah Apotek
a. Lokasi
Apotek
Apotek Baitu Syifa
terletak di Jl.Pala Raya No.46 Mejasem Tegal .
Sejarah
Apotek
Apotek
Baitu Syifa berdiri pada tanggal 28 November 2010, Apotek baitu syifa beralamat
di Jl.Pala Raya No.46 Mejasem Tegal. Apotek ini pada awalnya dikelola oleh Sih
Maola S.Si.,Apt dan sekarang dikelola oleh Rian Pramesti S.Farm.,Apt sebagai
apoteker pengelola apotek. Apotek Baitu Syifa sebagai salah satu misi pelayanan
kefarmasian yang senantiasa selalu ikut mendukung program pemerintah serta
mewujudkan pelayanan kefarmasian yang memiliki ciri penekanan pada sampainya
informasi. Pelayanan kefarmasian yang profesional, bisnis yang mengedepankan
pelayanan, produk yang mendukung service
serta terus meningkatkan mutu pelayanan.
B.
Tujuan
Pendirian Apotek
Adapun tujuan
didirikannya Apotek Baitu Syifa yaitu untuk melayani kebutuhan masyarakat
Mejasem dan sekitarnya dengan obat-obat dan alat kesehatan yang bermutu dan
berkualitas.
C.
Visi
dan Misi
·
Visi
Mewujudkan pelayanan
kefarmasian yang bermutu dengan menjadikan Apotek Baitu Syifa sebagai sarana
kesehatan yang berbasis pelayanan
kefarmasian dan tercapainya kepuasan konsumen .
·
Misi
1.
Memberikan pelayanan
kefarmasian yang berorientasi pada kepuasan
konsumen untuk meningkatkan kualitas hidup pasien menuju tercapainya
derajat kesehatan yang optimal.
2.
Membentuk sumber daya
manusia (SDM) yang berkualitas untuk mendukung terlaksananya pelayanan
kefarmasian yang optimal dan meningkatkan kesejahteraannya.
3.
Menyediakan obat, dan
perbekalan farmasi lainnya yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
·
Motto
Melayani dengan sepenuh hati menuju
pelayanan yang ramah,cepat,dan tepat.
D.
Perlengkapan
dan Kelengkapan
1. Apotek
a. Bangunan
Ruang tunggu pasien
b. Ruang
pelayanan resep
c. Ruang
administrasi
d. Ruang
racikan
e. Ruang
pencucian alat
f. Tempat
parkir
2. Sarana
Penunjang
a. Sumber
air (PDAM)
b. Penerangan
listrik
c. Ventilasi
d. Kipas
angin
e. sanitasi
3. Tempat
Penyimpanan Perbekalan Farmasi
a. Lemari
dan rak untuk penyimpanan obat
b. Lemari
pendingin (kulkas)
c. Lemari
penyimpanan obat narkotik dan psikotropik
4. Wadah
Pengemas dan Pembungkus
a. Plastik
klip
b. Kertas
puyer
c. Pot
salep
5. Perlengkapan
Lain :
-
Alat Racik obat
a. Mortir
dan stamper
b. Batang
pengaduk
-
Alat Komunikasi
a. Telephone
Rumah
b. Handphone
E.
Struktuk
Organisasi
Dalam memajukan suatu
usahanya suatu apotek dibentuk struktur organisasi agar bisa berjalan secara
efektif dan efisien. Adapun susunan struktur organisasi di Apotek Baitu Syifa
adalah:
F.
Pengelolaan
SDM
Apotek
Baitu Syifa mempunyai 5 orang karyawan dengan susunan sebagai berikut :
1.
Apoteker Pengelola
Apotek = 1 orang
2.
Asisten Apoteker = 2 orang
3.
Administrasi = 2 orang
4.
Pembantu Umum
(Reseptir) = 0 orang
a) Tugas
Karyawan di Apotek Baitu Syifa
1. Tugas
Apoteker Pengelola Apotek (Rian Pramesti., S.Farm.,Apt)
a. Bertanggung
jawab dalam memimpin dan mengelola seluruh kegiatan apotek.
b. Bertanggung
jawab secara langsung dalam bidang administrasi dan umum sesuai struktur
organisasi.
c. Bertanggung
jawab dalam perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan program kerja dibidang
administrasi dan umum.
d. Bertanggung
jawab dalam pendidikan dan pengembangan apotek.
2. Tugas
Asisten Apoteker (AA)
a. Bertanggung
jawab secara langsung kepada Apoteker Pengelola Apotek.
b. Bertanggung
jawab dalam membantu tugas apoteker
dalam menyiapkan dan meracik obat untuk resep sesuai Standar Operation
Procedure.
c. Bertanggung
jawab terhadap penataan dan kerapihan pengarsipan resep, nota, serta gudang
sesuai intruksi dan Standar Operation Procedure-nya.
3. Tugas
Administrasi
a. Bertanggung
jawab secara langsung kepada Apoteker Pengelola Apotek dalam bidang keuangan.
b. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan keuangan
termasuk dalam pelaksanaan teknisnya.
c. Bertanggung
jawab dalam pengembangan, efektifitas, dan efisiensi di bidang keuangan.
4. Tugas
Reseptir
a. Bertanggung
jawab terhadap pemeliharaan serta perawatan inventaris apotek.
b. Bertanggung
jawab terhadap kebersihan, kerapihan, dan kenyamanan seluruh ruangan apotek
serta halaman sekitar apotek.
c. Bertanggung
jawab terhadap penyediaan logistik bagi seluruh SDM di apotek.
d. Bertanggung
jawab dalam pengadaan obat secara langsung baik ke supplier maupun apotek
rekanan (nyempil)
Jam
Kerja Apotek Baitu Syifa
Apotek
Baitu Syifa beroperasi setiap hari senin – sabtu pelayanannya dibagi atas 2 shift yaitu :
Ø Shift
Pagi : 07.45 s/d 14.00
Ø Shift
Siang : 14.00 s/d 20.00
G.
Pengelolaan
Perbekalan Farmasi
Pengelolaan apotek merupakan segala
upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh seorang apoteker dalam rangka memenuhi
tugas dan fungsi apotek. Pengelolaan apotek sepenuhnya berada ditangan
apoteker, oleh karena itu apoteker harus
mengelola secara efektif sehingga obat yang disalurkan kepada masyarakat akan
lebih dapat dipertanggung jawabkan,
karena kualitas dan keamanannya selalu terjaga. Pengelolaan apotek dibedakan
atas:
A. Pengelolaan
teknis farmasi
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/2002, Bab VI pasal 10, dibidang
kefarmasian pengelolaan apotek meliputi:
1) Pembuatan,
pengelolaan, peracikan, perubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan
penyerahan obat atau bahan obat
2) Pengadaan,
penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya
3) Pelayanan
informasi mengenai perbekalan farmasi yang meliputi:
·
Pelayanan informasi
tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter
atau tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat
·
Pengamatan dan
pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya, mutu obat dan
perbekalan lainnya.
Hal
lainnya yang harus diperhatikan dalam pengelolaan apotek adalah:
1) Apoteker
berkewajiban menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang
bermutu baik dan keabsahannya terjamin
2) Obat
dan perbekalan farmasi lainnya yang karena suatu hal tidak dapat digunakan atau
dilarang digunakan, harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau
dengan cara lain yang telah ditetapkan oleh BPOM.
B. Pengelolaan
non teknis farmasi
Pengelolaan ini
meliputi semua kegiatan administrasi, keuangan, personalia, kegiatan material
(arus barang) dan bidang lainnya yang berhubungan dengan apotek. Pelayanan
dapat diartikan sebagai kegiatan atau
keuntungan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada
dasarnya bersifat tidak kasat mata dan tidak berujung pada kepemilikan. Dengan
semakin meningkatnya persaingan pasar banyak perusahaan mengembangkan strategi
jitu dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan, salah satunya adalah dengan
memberikan pelayanan prima yaitu jika perlakuan yang diterima oleh pelanggan
lebih baik daripada yang diharapkan, maka hal tersebut dianggap merupakan
pelayanan yang bermutu tinggi. Supaya
pelayanan prima dapat selalu diwujudkan suatu perusahaan dalam hal ini adalah
apotek, maka perlu ditetapkan standar pelayanan farmasi di apotek.
Tujuan
dari standar pelayanan ini adalah:
o Melindungi
masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional
o Melindungi
profesi dari tuntutan masyarakat yang tidak wajar
o Pedoman
dalam pengawasan praktek apoteker
o Pembinaan
serta meningkatkan mutu pelayanan farmasi di apotek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No.1027/Menkes/ SK/2004 pelayanan kesehatan meliputi :
a. Pelayanan resep
1) Skrining
resep
·
Persyaratan
administratif, seperti : nama, SIK, dan alamat dokter; tanggal penulisan resep,
nama, alamat, umut, jenis kelamin, dan berat badan pasien; nama obat, potensi,
dosis, jumlah yang diminta, cara pemakaian serta informasi lainnya.
·
Kesesuaian farmasetik :
bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama
pemberian.
·
Pertimbangan klinis :
adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat
dan lain-lain).
2) Penyiapan
obat
·
Peracikan yang merupakan
kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada
wadah.
·
Etiket harus jelas dan
dapat dibaca
·
Kemasan obat yang
diserahkan harus rapi dan cocok sehingga terjaga kualitasnya.
·
Penyerahan obat pada
pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan
resep dan penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi
obat dan konseling kepada pasien.
·
Apoteker harus memenuhi
informasi yang benar, jelas dan mudah
dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana dan terkini. Informasi obat
pada pasien sekurang-kurangnya meliputi : cara pemakaian obat, cara penyimpanan
obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus
dihindari selama terapi.
·
Apoteker harus
memberikan konseling kepada pasien sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup
pasien. Konseling terutama ditujukan untuk pasien penyakit kronis (hipertensi,
diabetes melitus, TBC, asma dan lain-lain)
·
Setelah penyerahan obat
kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat.
b. Promosi dan edukasi
Apoteker
harus memberikan edukasi kepada pasien yang ingin melakukan upaya pengobatan
diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit yang ringan dengan memilihkan obat
yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ini.
H.
Administrasi
Apotek Baitu Syifa , administrasi dibagi
menjadi 2 bagian, antara lain :
1. Administrasi
Barang
a. Pemesanan
dan Order
Sebelum Apotek Baitu
Syifa melakukan pemesanan barang,
terlebih dahulu membuat Permintaan Barang. Kemudian Asisten Apoteker menulis di
buku defecta dan selanjutnya membuat konsep pemesanan. Setelah konsep telah
dibuat kemudian dipesankan ke distributor.
b. Penerimaan
-
Barang diterima dari
PBF/Subdistributor
-
Cek kesesuaian antara
SP dengan faktur dan barangnya ( Nama barang, bentuk sediaan, jumlah sediaan,
no batch, dan tanggal ED ).
-
Cek kondisi fisik
barang.
-
Faktur ditandatangani
oleh Apoteker/Asisten Apoteker berbentuk prekusor (dilengkapi SIA/SIK dan cap
apotek.
-
Catat copy faktur, cek
harga dengan harga sebelumnya ( ada kenaikan atau tidak ).
-
Simpan copy faktur
sesuai dengan urutan nomornya, lalu setelah itu dicatat dalam Buku Barang Masuk
(BBM) kemudian dientry dalam sistem komputerisasi barang masuk.
-
Barang/obat disimpan
sesuai dengan tempat dan spesifikasinya.
c. Penyimpanan
Setelah barang diterima, kemudian barang
tersebut dicatat dalam kartu stock dan disimpan sesuai tata letak Apotek Baitu
syifa.
Penataan barang
diApotek Baitu Syifa cukup sederhana :
d. Obat
bebas (HV) diletakan dirak bagian depan, sehingga pasien dapat memilih obat
sesuai keinginan.
e. Sediaan
untuk obat yang penyimpanan khusus, sepeti : serbuk oral, suppositoria,
disimpen dalam lemari pendingin apotek Baitu syifa disusun sesuai
khasiat/kegunaan serta diurutan sesuai abjad.
2. Administrasi
Di Apotek Baitu Syifa ada 2 administrasi
yaitu Umum dan Pelayanan.
a. Umum
Pencatatan,
Dokumentasi, Pelaporan Narkotik dan Psikotropik.
b. Pelayanan
Pengarsipan,
Pengarsipan resep, Pengarsipan pencatatan pengobatan pasien, Pengarsipan
pengobatan obat.
3. Keuangan
Tahap inkaso :
a.
Datang sesuai jatuh
tempo.
b.
Setiap hari Jum’at
Asisten Apoteker menyiapkan data inkaso untuk persediaan satu minggu.
c.
Lalu data inkaso
diserahkan kepada apoteker dan data tersebut dicek.
d.
Jika sudah benar
lalu apoteker menandatangani data tersebut.
e.
Uang disiapkan oleh
apoteker, jika uang sudah sesuai dengan inkaso uang tersebut diserahkan kepada Asisten
Apoteker.
f.
Asisten Apoteker
mengecek kembali uang tersebut, jika sudah benar Asisten Apoteker menandatangani
data inkaso.
g.
Lalu inkaso akan
dibayar setelah inkaso datang.
I.
Pelayanan
Kefarmasian
Pelayanan
kefarmasian Apotek Baitu Syifa yaitu :
a. SOP
Pelayanan OTC
1. Ucapkan kata sambutan dan tersenyum tulus sebagai
tanda penghormatan kepada pasien.
2. Jika
pasien membutuhkan obat yang belum di kenalnya, lakukan wawancara, berikan
informasi, serta alternative pilihan obatnya.
3. Setelah
disepakati bersama, pasien dipersilahkan melakukan pembayaran di kassa.
4. Kasir
mengkalkulasi dan menginformasiharga obatnya kepada pasien, jika pasien telah membayar,
kasir memberikan copy nota pelunasannya dengan disertai ucapan terima kasih
yang tulus.
5. Obat
yang dikehendaki pasien dimasukkan kedalam pengemas dan diserahkan kepada
pasien dengan disertai KIE serta ucapan terima kasih yang tulus.
b. SOP
Pelayanan OWA
1. Ucapkan
kata sambutan dengan tersenyum tulus sebagai tanda penghormatan kepada pasien.
2. Apoteker
melakukan wawancara dengan pasien.
3. Apoteker
melakukan assesement dan memberikan alternative pengobatan dengan
mempertimbangkan 4T 1W.
4. Setelah
disepakati, pasien dipersilahkan melakukan pembayaran di kassa.
5. Apoteker
atau kasir melakukan kalkulasi harga, pasien melakukan pembayaran obatnya.
6. Apoteker
menyerahkan obat kepada pasien dengan disertai KIE tekait OWA yang diberikan.
7. Apoteker
melakukan dokumentasi.
c. SOP
Pelayanan Resep Umum
1. Resep
diterima di bagian penerima resep, Apoteker melakukan screening administrative,
farmasetik, dan klinis.
2. Apoteker
melakukan penghargaan terhadap resep dan melakukan konfirmasi persetujuan
kepada pasien.
3. Jika
pasien sepakat dengan harganya, pasien dipersilahkan ke kassa untuk melakukan
pembayaran, resep dicap dan ditanda tangani sebagai check pertama.
4. Resep
disatukan dengan nota pembayaran yang telah dicap lunas.
5. Lakukan
penyiapan dan peracikan obat sesuai SOP-nya.
6. Apoteker
melakukan pemeriksaan kesesuaian obat dengan resep sebelum diserahkan.
7. Apoteker
menyerahkan obat dengan disertai informasi dan konseling yang jelas kepada
pasien.
8. Tanyakan
alamat dan nomor telepon pasien dengan dicatat pada bagian belakang resep.
9. Apoteker
menandatangani resep yang telah diserahkan.
d. SOP
Penyiapan dan Peracikan Obat
1. Penyiapan
Obat
1.1 Check ulang dan siapkanlah obat sesuai dengan
resep, cocokkan dengan yang tertera pada notanya.
2.1 Jika terdapat bahan yang harus di timbang,
maka siapkanlah terlebih dahulu.
3.1 Buatlah intruksi meracik meliputi nomorresep,
jumlah bungkus atau kapsul, volume dan cara mencampur.
4.1 Siapkan etiket yang dilengkapi nomor resep,
tanggal, nama pasien, nama obat (kecuali racikan), aturan pakai, serta
informasi lain yang diperlukan.
5.1 Etiket dan obat yang telah disiapkan diletakan
dalam wadah beserta intruksi peracikan untuk kemudian diracik.
2. Peracikan
Obat
1.1 Siapkan peralatan yang dibutuhkan dan pastikan
meja racik serta peralatan dalam kondisi.
2.1 Cucilah tangan sebelum dan sesudah meracik
obat.
3.1 Bila perlu gunakanlah sarung tangan dan masker
demi keselamatan kerja dan meminimalkan kontaminasi terhadap obat yang akan
diracik.
4.1 Bcalah intruksi meracik dengn seksama,
lakukanlah dengan hati-hati dan sesuai intruksi yang diberikan.
5.1 Pastikan
hasil racikan sesuai dengan intruksi dengan memeriksa kembali baik jumlah
bungkus atau kapsul, volume, maupun bentuk sediaan.
6.1 Berilah etiket, masukkan kedalam wadah yang
telah disediakan, dan diberikan kepada apoteker untuk diperiksa dan diserahkan.
7.1 Bersihkan
kembali peralatan yang digunakan beserta meja racik setelah selesai
e. SOP
Penerima Barang
1. Petugas
melakukan check kesesuaian atas barang datang dengan surat pesanan.
2. Petugas
melakukan check kesesuaian pengiriman dengan Surat Pesanan atau copy Surat
Pesanan yang disertakan, tujuan, nama, jumlah, serta ED obat. (Catatan :
Kecuali dinyatakan lain, barang yang diterima memiliki ED munimal 1 tahun).
3. Petugas
meminta paraf kepada apoteker, maupun asisten apoteker yang memiliki SP atau
SK.
Sop
bidang keuangan
a)
SOP
Uang masuk dari umum
1.1. Kasir
melakukan rekap kalkulasi pendapatan pada tiap shiftnya
1.2.
Kasir menyerahkan
pendapatanan tiap shift kepada petugas keuangan dengan mendatangkan berita
acara penyerahan dengan petugas keuangan
1.3.
petugas keuangan
melakukan pencatatan pada buku kas, untuk kemudian melakukan penyimpanan uang
pendapatan sesuai tanggung jawabnya.
b)
SOP inkaso
1.1.
Collector atau salesman minimal seminggu sebelum jauh tempo harus sudah
menitipkan faktur tagihanya kepada petugas keuangan
1.2.
Petugas keuangan berdasarkan faktur tagihan yang sudah dititipkan melakukan
kalkulasi terhadap jumlah tagihan
1.3.
Petugas keuangan melaporkan total tagihan maksimal sehari sebelum hari inkaso
kepada apa disertai informasi yang dibutuhkan
1.4.
Petugas keuangan meminta persetujuan apa untuk melakukan penarikan tabungan yang akan di gunakan untuk
inkaso
1.5.Petugas
keuangan membayar tagihan inkaso setiaphari rabu kepada supplier sesuai yang
dilaporkan
1.6.
Petugas keuangan membuat bukti pembayaran (kuintasi) yang di tandatangani oleh
collector atau salesman sebagai tanda LUNAS
1.7.Petugas
keuangan melalakukan rekap pelunasan tagihan dan melaporkannya kepada APA
Catatan
: dalam keadaan tertentu dimana harus membayar tagihan diluar yang dilaporkan,
dapat dilakukan dengan persetujuaan APA.
c) SOP
uang keluar (operasional)
1.1.
Petugas dapat menjamin kebenaran pengeluaran uang dengan adanya bukti seperti
nota, kuitansi serta bukti lainnya
1.2.Kasir
berhak melakukan pembayaran operasional tanpa harus persetujuan dari petugas keuangan atau APA selama ada bukti
yang jelas dengan nominal minimal dari
Rp 20.000 setiap shiftnya
1.3.Petugas
keuanganya melakaukan pembayaran operasional atas persetujuaan dari APA dengan
terlebih dahulu memberikan informasi yang jelas
1.4.Petugas
keuangan rekapitulasi pengeluaran biaya pada buku kas
d)
SOP peminjaman uang
1.1.
SDM yang hendak melakukan peminjaman yang mengajukan permohonan kepada petugas
keuangan.
1.2.Petugas
keuangan meminta persetujuan APA disertai dengan bukti kuitansi piutang.
1) SOP bidang administrasi
1.1.
SOP pelaporan Narkotika dan psikotropika
1.2.Apoteker
melakukan rekap dan membuat laporan bulanan sebelum tanggal 5 bulan berikutnya
1.3.Apoteker
wajib melaporkannya kepada kepala dinas kesehatan Kabupaten
·
SOP pelaporan rugi laba
1)
Petugas keuangan
melaporkan laporan rugi laba setiap bulan kepada APA
·
Kententuan pengarsipan
rugi laba
Petugas
yang bertanggung jawab melakukan
pengarsipan resep dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Resep umum di bendel
setiap hari urut nomor resep
·
Ketentuan pengarsipan
faktur barang datang
Salah
satu copy faktur barang yang telah dicatat pada kartu stock diarsip dengan
ketentuan sebagai berikut
1)
Kelompokan faktur
barang datang sesuai dengan nama suppliernya
2)
Urutkan berdasarkan
abjad supplier, dan urut tanggal dan faktur
3)
Arsipkan setiap hari
dan bendel setiap bulanya
Satu
copy faktur diserahkan pda bagian keuangan untuk crosscheck saat titip faktur,
faktur yang telah lunas diarsipkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Kelompok sesuai nama
suppliernya
2) Urutkan
berdasarkan abjad supplier dan urutkan tanggal faktur
3) Lakukan
pengarsipan setiap selesai inkaso dan di bemdel setiap bulanya
·
Ketentuan pencatatan kartu shock
1) Petugas
yang bertanggung jawab melalakukan pencatatan barang masuk dengan berdasarkan
faktur barang yang diterima dan dilakukan setiap hari
2) Petugas
melakukan pencatatan barang yang keluar berdasarkan noto dan resep umum yang
masuk dan dilakukan setiap hari
·
Ketentuan pencataan OWA
Apoteker
melakukan pencataan OWA pada buku OWA berdasaarkan nota penjalualan dan
dilakukan setiap hari
·
Ketentuan penomoran dan
pengarsipan surat keluar
I)
surat keluar dikatagorikan menjadi 3 kategori yaitu:
L : Laporan
U : Undangan
P :Pengumuman/pemberitahuan
BAB
IV
PEMBAHASAN
A.
Pelaksanaan
PRAKERIN di Apotek Baitu Syifa
Pelaksanaan
praktek kerja industri (PRAKERIN) di Apotek Baitu Syifa selama 2 bulan pada
tanggal 13 Juli s/d 13 Agustus 2016, diikuti oleh 4 siswa SMK Saka Medika
Tegal. Kegiatan kami meliputi :
1. Perbekalan
Farmasi.
2. Praktek
kerja di Apotek (Berbasis Kompetensi).
3. Diskusi.
4. Evaluasi.
B.
Kegiatan
PRAKERIN di Apotek Baitu Syifa
Pada hari pertama yaitu tanggal 11 Juni 2016, pukul 10.00 WIB penyerahan
siswa pada tempat PRAKERIN oleh pembimbing sekolah kepada Rian Pramesti,S.Farm,Apt di Apotek Baitu
Syifa. Pada hari penyerahan kami di beri
pengarahan dan pengenalan tentang Apotek Baitu Syifa dan pembagian jadwal Shift
diApotek Baitu Syifa. Kami juga diberi kesempatan untuk memperkenalkan diri kepada
karyawan Apotek.
Kami
melaksanakan seluruh kegiatan praktek kerja industri dengan bimbingan Apoteker
Pengelola Apotek ( APA), dan Asisten Apoteker (AA) sesuai dengan standar
kompetensi sebagai tenaga teknis kefarmasian.
Kemudian
kami terlibat langsung dalam membantu pelaksanaan pekerjaan kefarmasian di
Apotek Baitu Syifa. Kegiatan Praktek Kerja Industri dibagi dalam empatshift,
yaitu shift pertama (08:00 s/d 12:00 ), shift kedua ( 11:00 s/d 15:00 ), shift
ketiga ( 13:00 s/d 17:00 ), dan shift keempat ( 16:00 s/d 20:00 ), setiap shift
ditugaskan untuk 1 siswa. Kami berangkat pada hari senin – sabtu.
Kegiatan
kami dimulai dengan membersihkan tempat,
membersihkan alat peracikan, mendata barang yang sudah habis, memebantu
melayani OTC, membantu menulis etiket,copy resep, kwitansi, membantu meracik
obat sesuai resep. Setiap sabtu
diadakan evaluasi yang dibimbing oleh Ibu Rian Pramesti, S..Farm,Apt selaku
Apoteker Pengelola Apotek (APA).
C.
Kegiatan
Yang Berbasis Kompetensi
a. Mempelajari
Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Apotek Baitu Syifa
a. Perencanaan
Perencanaa
perbekalan farmasi merupakan kegiatan dalam pengelolaan perbekalan farmasi
untuk memenuhi kebutuhan Apotek, berdasarkan persediaan barang menipis/habis,
dengan berdasarkan kombinasi antara pola konsumsi dan pola penyakit, serta
memperhatikan fast moving dan slow moving yang
tertulis didalam buku defecta.
b. Pengadaan
Pengadaan
perbekalan farmasi Apotek Baitu Syifa menggunakan sistem pemesanan salesman
yang lagsung ke Apotek atau melalui pesawat telepon untuk memenuhi pengadaan
barang. Sebelum melakukan pengadaan barang, Asisten
Apoteker biasanya membuat konsep terlebih dahulu
dan kemudian membuat Surat Pesanan (SP) yang akan dikirim oleh PBF. Tujuan
pembuatan konsep pengadaan barang yaitu agar mempermudah dalam pengadaan
barang.
c. Penerimaan
Penerimaan
perbekalan farmasi sesuai pesanan maka dilakukan pengecekan tempat pengiriman
barang, pemeriksaan atau kesesuaian
antara faktur dengan surat pesanan (SP), Nobatch, tanggal kadaluarsa, jumlah dan spesifikasi jenis barangnya.
Proses pemeriksaan dilakukan oleh apoteker atau karyawan yang sedang bertugas
dengan memberikan tandatangan dan stempel Apotek Baitu Syifa pada faktur yang diterima dan
mengambil faktur copy untuk pengarsipan Apotek.
kemudian faktur tersebut dientry dalam
arsip faktur dan ditulis
secara manual di Buku Barang Masuk (BBM) untuk mempermudah dalam pembayaran
faktur sesuai urutan.
d. Penyimpanan
Penyimpanan
perbekalan farmasi Apotek Baitu Syifa digolongkan berdasarkan :
-
Obat dikelompokan
berdasarkan golongan obat. Seperti obat bebas, bebas terbatas, obat keras,
psikotropik, narkotika, alat
-
Obat dikelmpokan
berdasarkan bentuk sediaan. Seperti tablet, atau kapsul, sirop, obat tetes,
salep atau krem.
-
Berdasarkan sifat kimia
dan fisika obat, seperti
penyimpanan obat
berdasarkan suhu. Suhu penyimpanan dapat dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu :
1) Suhu
Beku (-200C dan -100C)
2) Suhu
Dingin ( 20C – 80C )
3) Suhu
Sejuk ( 80C– 150C )
4) Suhu
Kamar ( 150C– 300C )
Obat yang syarat
penyimpanannya disuhu sejuk, misalnya Insulin, Suppositoria, Ovula, Lactobacilus.
-
Narkotika disimpan
dalam lemari khusus sesuai UU Narkotika No.35 tahun 2009 bahwa obat golongan
narkotika disimpan dalam lemari khusus dengan 2 pintu
-
Psikotropika sesuai UU
psikotropika No.5 tahun 1997 bahwa obat golongan Psikotropika disimpan dalam
lemaji yang sama dengan Narkotika, namun dengan pintu yang berbeda.
-
Obat OTC diletakan
diruang pelayanan, disusun berdasarkan kelas terapi dan dipisahkan berdasarkan
bentuk sediaannya.
e. Persediaan
Pengontrolan persediaan barang atau stok di Apotek Baitu Syifa dilakukan
dengan system manual yang dicocokkan dengan stok fisik
dietalase atau rak.
f. Pelaporan
BAB
V
KESIMPULAN
DAN PEMBAHASAN
A.
Kesimpulan
Dari hasil praktek
kerja lapangan calon ahli asisten apoteker farmasi di apotek Baitu Syifa dapat
diambil kesimpulan yaitu :
1. Praktek
kerja lapangan sangat bermaanfaat bagi siswa farmasi, karna dapat menambah
ketrampilan, pengetahuan dan wawasan untuk calon asisten appoteker di bidang
kesehatan khususnya obat-obatan.
2. Sistem
organisasi, administrasi, keuangan dan kepegawaian di Aptek Baitu Syifa telah
berjalan dengan cukup baik.
B.
Saran
1. Saran
kepada pihak sekolah :
a) Sebaiknya
pembekalan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan PKL lebih
diperbanyak dan diperluas sehingga siswa dan siswi daapat lebih mantap lagi
dalam melaksanakan PKL.
b) Dan
perlu adanya bimbingan kepada siswa-siswi yang akan PKL bagai mana cara membuat
laporan PKL.
2. Saran
untuk Apotek :
a) Meningkatkan
pelayanan terhadap pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
b) Meningkatkan
persediaan perbekalan farmasi.