LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL
Alamat: Jl. Ir. H. Juanda No.9A, Slawi
Slawi, Kabupaten Tegal
Telepon : (0283) 491-344
PENYUSUN
Nama : nama
NIS : nomor
Program
Keahlian : jurusan
SMK NU 1 ADIWERNA
Tembok Banjaran No. 47 (0283) 445433 Adiwerna 52194 Tegal
Website
: http : //smksabilulkhoer.blogspot.coM
Email
: www.smknu1adw@yahoo.com
PENGESAHAN
Laporan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) ini telah disetujui dan disahkan,
Di : SMK NU 1 ADIWERNA
Pada Tanggal : 1 MEI 2016
Ketua Program Guru
Pembimbing
Abdul Khariri.Spd.I Abdul Khariri.Spd.I
NIP. NIP.
MOTTO DAN PERSEMBAHAN
MOTTO
1.
Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya
memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya. (Kalil Gibran)
2.
Tak ada rahasia untuk manggapai sukses Sukses itu dapat
terjadi karena persiapan, kerja keras dan mau belajar dari kegagalan. (Mario Teguh)
3.
Bermimpilah
seolah - olah anda hidup selamanya. Hiduplah seakan-akan inilah hari terakhir
anda "(James Dean)
4.
My Motto is
do not do that which others can do as well (Jangan lakukan hal yang orang lain
bisa melakukannya juga)
PERSEMBAHAN
Penulis mempersembahkan laporan ini kepada :
a. Orangtua
kami yang telah memberikan doa dan dorongan kepada kami.
b. Bapak
H. Ahmad Afif, S.pd selaku
kepala SMK NU 1 ADIWERNA.
c. Bapak
Abdul Khariri, S.pd.I selaku Ketua Program TKJ.
d. Bapak
dan Ibu guru SMK NU 1 ADIWERNA yang telah membimbing kami.
e. Siswa
– Siswi SMK NU 1 ADIWERNA.
f. Teman
– teman seperjuangan yang selalu memberikan dukungan satu sama lain.
KATA
PENGANTAR
Atas Ridha Allah yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya
kepada penulis, sehingga penulis mendapatkan kekuatan untuk menyelesaikan
laporan pelaksanaan Pelatihan Industri dengan judul .
Laporan Pelatihan
Industri ini penulis susun guna memenuhi persyaratan untuk mengikuti Ujian
Akhir Semester Tahun Pelajaran 2016/2017
pada Sekolah Menengah Kejuruan SMKNU1ADIWERNA
Program Keahlian Teknik Komputer
Jaringan.
Adapun tempat pelaksanaan Pelatihan
Industri di LKP MS. KOMPUTER Jl.
Raya Pertigaan Kalikangkung – Pangkah – Tegaldan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2016sampai dengan 31 Maret 2016.
Guna memperlancar
penyusunan Laporan Pelatihan Industri ini penulis telah memperoleh banyak
bantuan, bimbingan dari berbagai pihak. Untuk itu penulis merasa perlu
menyampaikan terima kasih kepada:
1.
Bapak Amin
Mustofa, S.Pd.I selaku Direktur / PimpinanLKP MS. KOMPUTER yang telah memberikan kesempatan kepada penulis
untuk melakukan Pelatihan Industri.
2.
Bapak H.
Ahmad Afif, S.pd.
selaku Kepala SMK NU1 ADIWERNA
yang telah memberikan ijin dan kesempatan kepada penulis sewaktu melaksanakan
Pelatihan Industri.
3.
Bapak Amin Mustofa, S.Pd.I selaku Pembimbing Pelatihan
Industri yang telah membantu penulis sewaktu melaksanakan Pelatihan Industri.
4.
Bapak
Fakhrurozi, S.kom yang telah membimbing penulis hingga dapat tersusunnya
laporan Pelatihan Industri.
5.
Pihak-pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu
persatu yang telah banyak membantu penulis sampai tersusunnya Laporan Pelatihan
Industri ini.
Penulis menyadari,
bahwa laporan ini masih banyak kekurangan dan kesalahan.Oleh karena itu demi
sempurnanya laporan ini, maka saran dan kritik yang bersifat konstruktif
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ....................................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN......................................................................................... ii
MOTTO DAN PERSEMBAHAN ................................................................................. iii
KATA
PENGANTAR..................................................................................................... iv
DAFTAR ISI ................................................................................................................. vi
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
Sejarah
Catatan Sipil ..................................................................................... 1
BAB II ISI LAPORAN
............................................................................................. 3
A. Visi Dan Misi ............................................................................................ 3
B. Susunan
Organisasi................................................................................... 3
BAB III PENUTUP .................................................................................................... 14
A. Kesan
Umum Kegiatan Prakerin .................................................................................. 14
B. Kesimpulan
.......................................................................................................... ...... 14
C. Saran
.......................................................................................................................... 15
D. Penutup
....................................................................................................................... 15
LAMPIRAN ............................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
SEJARAH CATATAN SIPIL DI SLAWI KAB TEGAL
Terdapat berbagai peraturan perundangan dari zaman Belanda yang mengatur
tentang Catatan Sipil di Indonesia, yakni tentang :
1.
Pencatatan
Perkawinan dan Perceraian bagi warga Negara Indonesia keturunan Eropa (dimuat
dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1849-25).
2. Pencatatan Perkawinan dan Perceraian bagi
warga Negara Indonesia keturunan Cina (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb.
1917-130 jo Stb. 1919-81).
3.
Pencatatan
Perkawinan dan Perceraian bagi warga Negara Indonesia yang beragama Kristen di Jawa, Madura, Minahasa, Ambon
dan sebagainya (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1933-75 jo Stb.1936-607).
4. Pencatatan Perkawinan dan Perceraian bagi
warga Negara Indonesia dalam perkawinan campuran (dimuat dalam Reglemen Catatan
Sipil Stb. 1904-279).
5. Pencatatan Kelahiran dan Kematian bagi warga
Negara Indonesia asli di Jawa Madura (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb.
1920-751 jo Stb. 1927-564).
6. Pengaturan Catatan Sipil Lainnya diatur
dalam Burgelijke Wetboek (BW) Stb. 1847-23.
7.
Pencatatan
Nikah, Talak, Rujuk bagi warga Negara Indonesia beagama Islam diatur dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.
Dari ketujuh peraturan perundangan tersebut dapat dikelompokkan sebagai
berikut :
1. Catatan Sipil untuk warga Negara Indonesia
tentang :
(a) kelahiran, (b) kematian, (c)
penggantian nama.
2. Catatan Sipil untuk warga Negara Indonesia
non Islam tentang :
(a) perkawinan, (b) perceraian
3. Catatan Sipil untuk warga Negara Indonesia
beragama Islam tentang :
(a) perkawinan, (b) perceraian.
Pembatasan atau penggolongan tersebut adalah berdasarkan Pasal 131 I.S.
(Indische Staatsregeling); hal ini kemudian dihapuskan dengan dikeluarkannya
Instruksi Presiden Nomor 31/U/IN/12/66; tanggal 27 Desember 1966 yang berlaku
tanggal 1 Januari 1967 yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman dan Kantor
Catatan Sipil di seluruh Indonesia untuk tidak menggolongkan penduduk Indonesia
sebagaimana diatur dalam sebagian peraturan-perundangan zaman Belanda tersebut.
Kemudian untuk menindak lanjuti Inpres tersebut dikeluarkan Surat Edaran
Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman tanggal 28 Januari
1967 Nomor 51/I/3/J.A; dan 2/2/5 yang pada prinsipnya menghilangkan pembatasan
atau penggolongan penduduk dalam arti diberlakukan untuk seluruh warga Negara
Indonesia di seluruh Indonesia yakni untuk perturan perundangan sebagai berikut
:
1.
Pencatatan
Kelahiran dan Kematian bagi warga Negara Indonesia asli di Jawa Madura (dimuat
dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1920-751 jo Stb. 1927-564), diberlakukan
untuk Pendaftaran Kelahiran dan Kematian bagi seluruh warga
Negara Indonesia dan Asing.
2.
Pencatatan
Perkawinan dan Perceraian bagi warga Negara Indonesia yang beragam Kristen di
Jawa, Madura, Minahasa, Ambon dan sebagainya (dimuat dalam Reglemen Catatan
Sipil Stb. 1933-75 jo
Stb.1936-607), diberlakukan untuk Pendaftaran Perkawinan dan Perceraian
bagi seluruh warga Negara Indonesia dan Asing yang bukan beragama Islam.
3.
Pencatatan
Nikah, Talak, Rujuk bagi warga Negara Indonesia beagama Islam diatur dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.
BAB II
ISI
LAPORAN
A.
VISI DAN MISI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN
TEGAL
VISI :
Terciptanya Tertib Administrasi
Kependudukan Berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Melalui
Pelayanan Prima
MISI
:
1.
Mewujudkan
Pelayanan Prima kepada masyarakat dalam bidang Administrasi Kepedudukan serta
Catatan Sipil.
2.
Menciptakan
kondisi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan transparan dalam rangka
pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk mewujudkan pelayanan prima.
3.
Mempersiapkan
sumber daya manusia, sarana dan prasarana untuk medukung terciptanya
optimalisasi pelayanan dan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil.
4.
Meningkatkan
pemanfaatan teknologi informasi atau SIAK (Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan.
B.
SUSUNAN ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN
SIPIL KABUPATEN TEGAL
- Kepala
- Sekretaris
- Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang, terdiri dari :
- Bidang Pendaftaran Penduduk, terdiri dari 2 seksi, yaitu :
- Seksi Identitas dan Perpindahan Penduduk
- Seksi Pendataan Penduduk Rentan
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari 2 seksi, yaitu :
- Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematian
b.Seksi
Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak
Serta Perubahan Nama dan Kewarganegaraan
WAKTU
PELAYANAN;
·
Senin
s.d. Kamis : 08.00 - 14.00
·
Jum'at
: 08.00 - 10.45
Kartu Tanda Penduduk elektronik
Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Logo
e-KTP
Kartu
Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik,
dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara
komputerisasi.
Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011
dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun
2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan
dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap
kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di
Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta
penduduk sudah memiliki e-KTP.
Konsep
Secara
sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu
Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya,
menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen
kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data
kependudukan nasional.
Latar belakang
Program
e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional
di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.
Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data
penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang
ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya.
Misalnya dapat digunakan untuk:
- Menghindari pajak
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
- Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
- Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
- Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh
karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government)
serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem
informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda
Penduduk elektronik atau e-KTP.
Dasar hukum
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan
(NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur
hidup".
Nomor
NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor,
Surat Izin Mengemudi
(SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya.
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:
- KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
- Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
- Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
- Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri
Fungsi dan format e-KTP
Fungsi e-KTP
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Format e-KTP
Struktur
e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari
KTP konvensional. Chip
ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini
memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang
jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP
sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar
atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup
banyak, diantaranya:
- Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
- Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
- Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
- Printing,yaitu pencetakan kartu
- Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
- Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP
dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext,
filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah
sinar ultra
violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai
dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel
Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP
elektronik sesuai dengan ISO
7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Keunggulan dan kelemahan e-KTP
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan
pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP
yang diterapkan di RRC
dan India. e-KTP
di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC)
nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC
hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang
di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah
sistem UID (Unique Identification Data),
sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID
diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP
di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP
yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID
India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.
E-KTP
juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional,
keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat dipalsukan
- Tidak dapat digandakan
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain
itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari
(berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua
jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi
untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
- Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
- Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
- Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam
pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan.
Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak
tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus
tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan
lembaga perbankan,
e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada
beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank
karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu
tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya
pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.
Mendagri
Gamawan Fauzi telah menyampaikan melalui surat edaran resmi nomor: No.
471.13/1826/SJ bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi untuk
menghindari kesalahan fatal terkait pembacaan menggunakan card reader.
Syarat dan prosedur pengurusan e-KTP
Syarat
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Prosedur
Bagan prosedur pembuatan e-KTP
- Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
- Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
- Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
- Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
Cara Agar Bisa Menulis Nomor KTP di Microsoft Excel
Langkah-langkah menulis Angka dalam Jumlah Banyak di Excel
Perhatikan
gambar di bawah, pada baris pertama terlihat sel dengan berisi data nomor KTP
yang terdiri dari lebih dari 15 digit angka menampilkan error, lihat di sel di
bawahnya angka-angka yang tidak lebih dari 15 digit tidak menampilkan error,
untuk mengatasinya ikuti cara berikut:
Klik
atau blok sel yang ingin anda tuliskan nomor KTP disana, Pada Tab “Home”, pada
grup menu “Number” ada menu drop down yang secara default menampilkan
“General”, klik pada menu tersebut, ubah dari “General” ke “Text”, sekarang sel
yang anda blok berformat “Text” setelah itu tuliskan nomor KTP yang anda ingin
tuliskan, sekarang tidak akan ada lagi tampilan sel error. Agar lebih mudah
bisa difahami silahkan lihat gambar-gambar berikut ini:
Dengan
beralih dari “General” ke “text” maka dalam sel tersebut tidak akan berfungsi
jika diberi formula atau rumus, jika anda menuliskan formula, maka yang tampil
akan menunjukkan kode Formula-nya bukan hasil/Value pada sel tersebut.
Fitur
Format Text dalam Excel sendiri itu banyak sekali, seperti mengkonversi data
menjadi tanggal, memberi koma pada nilai uang, menghilangkan desimal, membuat
desimal, membuat persentase dan masih banyak lagi, untuk pelajaran excel
selanjutnya insya alloh akan kami bahas di artikel-artikel berikutnya, pada
lain waktu anda boleh kembali ke halaman ini, untuk belajar komputer terutama
aplikasi Microsoft Excel.
Lihat
juga “Cara Sortir Data di Excel” Sekian tutorial kami mengenai
“Cara Menulis Nomor KTP atau angka yang melebihi 15 digit di Microsoft Excel”,
semoga bermanfaat, mudah dipahami dan semakin meingkatkan SDM anak bangsa.
NIK
terdiri dari susunan 16 digit angka yang mengandung informasi administrasi
kependudukan mengenai diri pemilik NIK. Untuk mempermudah memahaminya NIK
dirumuskan kedalam 16 susunan huruf :
NIK : AABBCCDDEEFFGGGG
AA
(1-2)
: Kode
provinsi dimana NIK diterbitkan ( Prop Bengkulu : 17)
BB
(3-4)
: Kode kabupaten / kota dimana
NIK diterbitkan. Angka lebih dari 70 menandakan “Kota” (Rejang Lebong :
02)
CC
(5-6)
:
Kode kecamatan dimana NIK
diterbitkan.
DD (7-8)
: Tanggal
lahir. Jika perempuan, tanggalnya ditambah 40. Misalnya tanggal 04 akan menjadi
44.
EE
(9-10)
: Bulan lahir
FF( 11-12) : Dua angka terakhir tahun lahir.
GGGG (13-16) : Nomor
urut 0001-9999. Berurut sesuai dengan 12 angka sebelumnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesan secara
umum kegiatan PRAKERIN
Sebelumnya kami ucapkan
banyak terima kasih kepada keluarga besar Disdukcapil yang telah berkenan
menerima kami untuk melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan baik.Kami juga ucapkan terima
kasih kepada para pembimbing kami di instansi maupun sekolah segenap karyawan
dan karyawati disdukcapil slawi kab – Tegal, yang telah membantu kami
menjalankan amanat dari sekolah dan sekaligus mendidik kami dengan penuh
kesabaran dan penuh perhatian. Semua ini membuat kami terkesan, dan kami tidak
akan melupakannya.
Selama kami melaksanakan prakerin ini kami sangat terkesan dengan apa
yang kami terima dan kami alami disini.
Terutama dengan rasa tanggung jawab, rasa
kekeluargaan dan saling pengertian yang tertanam dalam jiwa setiap karyawan/,
kami ucapkan terima kasih karna telah di beri kesempatan untuk mengenal dunia
baru, yaitu seputar dunia kerja.Kegiatan ini juga menambah pengetahuan kami
tentang hal – hal yang belum kami ketahui, menjadi tahu.
B.
Kesimpulan
Praktek kerja industri
(PRAKERIN) ini adalah kegiatan yang merupakan agenda sekolah yang harus di
ikuti seluruh siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK NU 1 ADIWERNA).Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti UN dan Ujian
Sekolah.
Dengan
adanya prakerin ini, kami dapat mengerti bagaimana keadaan dunia usaha/dunia
industri dengan sesungguhnya,serta menambah dan memperluas dalam penguasaan
kemampuan professional kejuruan serta memperoleh pengalaman dan wawasan untuk
bisa nantinya terjun ke dunia usaha/industri yang sesungguhnya. Dengan di
adakannya prakerin, dunia pendidikan akan melahirkan tenaga kerja yang trampil
berkualitas dan professional.
C.
Saran
a.
Tingkatkan semangat etos dan kinerja dalam bekerja
sehari – hari
b.
Tingkatkan terus kedisiplinan, terutama disiplin waktu
c.
Buatlah jadwal untuk para muadzin
d.
Pertahankan
terus dan jalin kerja sama dalam melaksanakan tugas
1.
Untuk SMK NU
1 ADIWERNA Lengkapi fasilitas
atau sarana, terutama perpustakaan tempat praktek,
a.
Lapangan olahraga siswa di dalam sekolah.
b.
Tingkatkan prestasi
c.
Jaga kedisiplinan yang sudah ada baik siswa maupun yang
ada di SMK
D.
Penutup
Syukur Alhamdulillah selalu kami panjatkan kepada Allah Swt. Yang telah
memberi kami kesempatan dan kekuatan serta kenikmatan, sehingga kami bisa
mengikuti prakerin ini, dan menyelesaikan laporan prakerin dengan baik dan
lancar sebagai hasil pertanggung jawaban kami setelah menyelesaikan PRAKERIN
ini.
Kepada Allah Swt. Kami mohon taufik hidayah nya semoga apa yang kami
kerjakan selama ini dapat bermanfaat baik bagi diri kami sendiri maupun orang
lain, dan senantiasa dalam keridhoannya, Amin…
Kami ucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mensuport kami dalam menyusun
laporan ini.Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan
para pembaca pada umumnya.
Akhir kata kami sebagai
penyusun laporan ini mohon ma’af yang sebesar-besarnya apabila ada kekurangan
dan kesalahan kata dalam penyusunan laporan ini.
LAMPIRAN