CONTOH LAPORAN PRAKERIN SMK


LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL
Alamat: Jl. Ir. H. Juanda No.9A, Slawi
Slawi, Kabupaten Tegal
Telepon : (0283) 491-344


PENYUSUN

Nama                          : nama
NIS                             : nomor
Program Keahlian   : jurusan



SMK NU 1 ADIWERNA

 Tembok Banjaran No. 47 (0283) 445433 Adiwerna 52194 Tegal
Website : http : //smksabilulkhoer.blogspot.coM
Email : www.smknu1adw@yahoo.com
PENGESAHAN

            Laporan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) ini telah disetujui dan disahkan,
Di                                            : SMK NU 1 ADIWERNA
Pada Tanggal                        : 1 MEI 2016



                                                                                           

                                                                                           
Ketua Program                                                                     Guru Pembimbing
                                                                

Abdul Khariri.Spd.I                                                               Abdul Khariri.Spd.I
NIP.                                                                                        NIP.










MOTTO DAN PERSEMBAHAN


MOTTO
1.      Nilai dari seseorang itu di tentukan dari keberaniannya memikul tanggungjawab, mencintai hidup dan pekerjaannya. (Kalil Gibran)
2.      Tak ada rahasia untuk manggapai sukses Sukses itu dapat terjadi karena persiapan, kerja keras dan mau belajar dari kegagalan. (Mario Teguh)
3.      Bermimpilah seolah - olah anda hidup selamanya. Hiduplah seakan-akan inilah hari terakhir anda "(James Dean)
4.      My Motto is do not do that which others can do as well (Jangan lakukan hal yang orang lain bisa melakukannya juga)


PERSEMBAHAN
       Penulis mempersembahkan laporan ini kepada :
a.       Orangtua kami yang telah memberikan doa dan dorongan kepada kami.
b.      Bapak H. Ahmad Afif, S.pd selaku kepala SMK NU 1 ADIWERNA.
c.       Bapak Abdul Khariri, S.pd.I selaku Ketua Program TKJ.
d.      Bapak dan Ibu guru SMK NU 1 ADIWERNA  yang telah membimbing kami.
e.       Siswa – Siswi SMK NU 1 ADIWERNA.
f.       Teman – teman seperjuangan yang selalu memberikan dukungan satu sama lain.








KATA PENGANTAR


Atas Ridha Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis mendapatkan kekuatan untuk menyelesaikan laporan pelaksanaan Pelatihan Industri dengan judul .
Laporan Pelatihan Industri ini penulis susun guna memenuhi persyaratan untuk mengikuti Ujian Akhir Semester Tahun Pelajaran 2016/2017 pada Sekolah Menengah Kejuruan SMKNU1ADIWERNA Program Keahlian Teknik Komputer Jaringan.
Adapun tempat pelaksanaan Pelatihan Industri di LKP MS. KOMPUTER Jl. Raya Pertigaan Kalikangkung – Pangkah – Tegaldan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2016sampai dengan 31 Maret 2016.
Guna memperlancar penyusunan Laporan Pelatihan Industri ini penulis telah memperoleh banyak bantuan, bimbingan dari berbagai pihak. Untuk itu penulis merasa perlu menyampaikan terima kasih kepada:
1.    Bapak Amin Mustofa, S.Pd.I selaku Direktur / PimpinanLKP MS. KOMPUTER yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk melakukan Pelatihan Industri.
2.    Bapak H. Ahmad Afif, S.pd. selaku Kepala SMK NU1 ADIWERNA yang telah memberikan ijin dan kesempatan kepada penulis sewaktu melaksanakan Pelatihan Industri.
3.      Bapak Amin Mustofa, S.Pd.I selaku Pembimbing Pelatihan Industri yang telah membantu penulis sewaktu melaksanakan Pelatihan Industri.
4.    Bapak Fakhrurozi, S.kom yang telah membimbing penulis hingga dapat tersusunnya laporan Pelatihan Industri.
5.    Pihak-pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah banyak membantu penulis sampai tersusunnya Laporan Pelatihan Industri ini.
Penulis menyadari, bahwa laporan ini masih banyak kekurangan dan kesalahan.Oleh karena itu demi sempurnanya laporan ini, maka saran dan kritik yang bersifat konstruktif
                                                           



DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL ....................................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN......................................................................................... ii
MOTTO DAN PERSEMBAHAN .................................................................................  iii
KATA PENGANTAR..................................................................................................... iv
DAFTAR ISI ................................................................................................................. vi
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
Sejarah Catatan Sipil  ..................................................................................... 1
BAB II    ISI  LAPORAN ............................................................................................. 3
A. Visi Dan Misi ............................................................................................ 3
B.  Susunan Organisasi................................................................................... 3
BAB III PENUTUP .................................................................................................... 14
A.    Kesan Umum Kegiatan Prakerin .................................................................................. 14
B.     Kesimpulan .......................................................................................................... ...... 14
C.     Saran .......................................................................................................................... 15
D.    Penutup ....................................................................................................................... 15
LAMPIRAN ............................................................................................................... 16






BAB I

PENDAHULUAN



SEJARAH CATATAN SIPIL DI SLAWI KAB TEGAL

Terdapat berbagai peraturan perundangan dari zaman Belanda yang mengatur tentang Catatan Sipil di Indonesia, yakni tentang :
1.      Pencatatan Perkawinan dan Perceraian bagi warga Negara Indonesia keturunan Eropa (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1849-25).
2.      Pencatatan Perkawinan dan Perceraian bagi warga Negara Indonesia keturunan Cina (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1917-130 jo Stb. 1919-81).
3.      Pencatatan Perkawinan dan Perceraian bagi warga Negara Indonesia yang beragama Kristen di Jawa, Madura, Minahasa, Ambon dan sebagainya (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1933-75 jo Stb.1936-607).
4.      Pencatatan Perkawinan dan Perceraian bagi warga Negara Indonesia dalam perkawinan campuran (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1904-279).
5.      Pencatatan Kelahiran dan Kematian bagi warga Negara Indonesia asli di Jawa Madura (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1920-751 jo Stb. 1927-564).
6.      Pengaturan Catatan Sipil Lainnya diatur dalam Burgelijke Wetboek (BW) Stb. 1847-23.
7.      Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk bagi warga Negara Indonesia beagama Islam diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.

Dari ketujuh peraturan perundangan tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.      Catatan Sipil untuk warga Negara Indonesia tentang :
(a) kelahiran, (b) kematian, (c) penggantian nama.
2.      Catatan Sipil untuk warga Negara Indonesia non Islam tentang :
(a) perkawinan, (b) perceraian
3.      Catatan Sipil untuk warga Negara Indonesia beragama Islam tentang :
(a) perkawinan, (b) perceraian.
Pembatasan atau penggolongan tersebut adalah berdasarkan Pasal 131 I.S. (Indische Staatsregeling); hal ini kemudian dihapuskan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 31/U/IN/12/66; tanggal 27 Desember 1966 yang berlaku tanggal 1 Januari 1967 yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman dan Kantor Catatan Sipil di seluruh Indonesia untuk tidak menggolongkan penduduk Indonesia sebagaimana diatur dalam sebagian peraturan-perundangan zaman Belanda tersebut.
Kemudian untuk menindak lanjuti Inpres tersebut dikeluarkan Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman tanggal 28 Januari 1967 Nomor 51/I/3/J.A; dan 2/2/5 yang pada prinsipnya menghilangkan pembatasan atau penggolongan penduduk dalam arti diberlakukan untuk seluruh warga Negara Indonesia di seluruh Indonesia yakni untuk perturan perundangan sebagai berikut :
1.      Pencatatan Kelahiran dan Kematian bagi warga Negara Indonesia asli di Jawa Madura (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1920-751 jo Stb. 1927-564), diberlakukan untuk Pendaftaran Kelahiran dan Kematian bagi seluruh warga Negara Indonesia dan Asing.
2.      Pencatatan Perkawinan dan Perceraian bagi warga Negara Indonesia yang beragam Kristen di Jawa, Madura, Minahasa, Ambon dan sebagainya (dimuat dalam Reglemen Catatan Sipil Stb. 1933-75 jo Stb.1936-607), diberlakukan untuk Pendaftaran Perkawinan dan Perceraian bagi seluruh warga Negara Indonesia dan Asing yang bukan beragama Islam.
3.      Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk bagi warga Negara Indonesia beagama Islam diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.
                  










BAB II
ISI LAPORAN


A.          VISI DAN MISI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TEGAL

VISI :
Terciptanya Tertib Administrasi Kependudukan Berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Melalui Pelayanan Prima
MISI :
1.        Mewujudkan Pelayanan Prima kepada masyarakat dalam bidang Administrasi Kepedudukan serta Catatan Sipil.
2.        Menciptakan kondisi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan transparan dalam rangka pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk mewujudkan pelayanan prima.
3.        Mempersiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana untuk medukung terciptanya optimalisasi pelayanan dan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
4.        Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi atau SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

B.          SUSUNAN ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TEGAL
  1. Kepala
  2. Sekretaris
  3. Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Perencanaan
    2. Sub Bagian Keuangan
    3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  4. Bidang, terdiri dari :
    1. Bidang Pendaftaran Penduduk, terdiri dari 2 seksi, yaitu :
      1. Seksi Identitas dan Perpindahan Penduduk
      2. Seksi Pendataan Penduduk Rentan
    2. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari 2 seksi, yaitu :
      1. Seksi Pencatatan Kelahiran dan Kematian
b.Seksi Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak Serta Perubahan Nama dan Kewarganegaraan
WAKTU PELAYANAN;
·         Senin s.d. Kamis : 08.00 - 14.00
·         Jum'at : 08.00 - 10.45

Kartu Tanda Penduduk elektronik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Logo e-KTP
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.

Konsep

Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.

Latar belakang

Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
  1. Menghindari pajak
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
  3. Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
  4. Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
  5. Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Dasar hukum

  • Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:
    • KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
    • Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
    • Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
    • Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri

Fungsi dan format e-KTP

Fungsi e-KTP

  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

Format e-KTP

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
  4. Printing,yaitu pencetakan kartu
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Keunggulan dan kelemahan e-KTP

Keunggulan e-KTP

Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat dipalsukan
  3. Tidak dapat digandakan
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
  1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
  2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
  3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Kelemahan e-KTP

Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.
Mendagri Gamawan Fauzi telah menyampaikan melalui surat edaran resmi nomor: No. 471.13/1826/SJ bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi untuk menghindari kesalahan fatal terkait pembacaan menggunakan card reader.

Syarat dan prosedur pengurusan e-KTP

Syarat

  1. Berusia 17 tahun
  2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
  4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)

Prosedur

Bagan prosedur pembuatan e-KTP
  1. Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
  2. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
  3. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
  4. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
  5. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
  6. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
  7. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
  8. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
  9. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan

Cara Agar Bisa Menulis Nomor KTP di Microsoft Excel


Langkah-langkah menulis Angka dalam Jumlah Banyak di Excel

Perhatikan gambar di bawah, pada baris pertama terlihat sel dengan berisi data nomor KTP yang terdiri dari lebih dari 15 digit angka menampilkan error, lihat di sel di bawahnya angka-angka yang tidak lebih dari 15 digit tidak menampilkan error, untuk mengatasinya ikuti cara berikut:
Klik atau blok sel yang ingin anda tuliskan nomor KTP disana, Pada Tab “Home”, pada grup menu “Number” ada menu drop down yang secara default menampilkan “General”, klik pada menu tersebut, ubah dari “General” ke “Text”, sekarang sel yang anda blok berformat “Text” setelah itu tuliskan nomor KTP yang anda ingin tuliskan, sekarang tidak akan ada lagi tampilan sel error. Agar lebih mudah bisa difahami silahkan lihat gambar-gambar berikut ini:

1. Sel Error Ketika Menulis Nomor KTP di Excel

2. Ubah Format Sel dari General ke Text

3. Sekarang Bisa Menulis Nomor KTP Tanpa Error

Dengan beralih dari “General” ke “text” maka dalam sel tersebut tidak akan berfungsi jika diberi formula atau rumus, jika anda menuliskan formula, maka yang tampil akan menunjukkan kode Formula-nya bukan hasil/Value pada sel tersebut.
Fitur Format Text dalam Excel sendiri itu banyak sekali, seperti mengkonversi data menjadi tanggal, memberi koma pada nilai uang, menghilangkan desimal, membuat desimal, membuat persentase dan masih banyak lagi, untuk pelajaran excel selanjutnya insya alloh akan kami bahas di artikel-artikel berikutnya, pada lain waktu anda boleh kembali ke halaman ini, untuk belajar komputer terutama aplikasi Microsoft Excel.
Lihat juga “Cara Sortir Data di Excel” Sekian tutorial kami mengenai “Cara Menulis Nomor KTP atau angka yang melebihi 15 digit di Microsoft Excel”, semoga bermanfaat, mudah dipahami dan semakin meingkatkan SDM anak bangsa.

 
NIK terdiri dari susunan 16 digit angka yang mengandung informasi administrasi kependudukan mengenai diri pemilik NIK. Untuk mempermudah memahaminya  NIK dirumuskan  kedalam 16 susunan huruf   :
NIK                          :  AABBCCDDEEFFGGGG
AA (1-2)                  : Kode provinsi dimana NIK diterbitkan ( Prop Bengkulu : 17)
BB (3-4)                  : Kode kabupaten / kota dimana NIK diterbitkan. Angka lebih dari 70 menandakan “Kota”  (Rejang Lebong : 02)
CC (5-6)                   : Kode kecamatan dimana NIK diterbitkan.
DD (7-8)                     :            Tanggal lahir. Jika perempuan, tanggalnya ditambah 40. Misalnya tanggal 04 akan menjadi 44.
EE (9-10)                    :            Bulan lahir FF( 11-12) : Dua angka terakhir tahun lahir.
GGGG (13-16)        :  Nomor urut 0001-9999. Berurut sesuai dengan 12 angka sebelumnya.





BAB III
PENUTUP


A.           Kesan secara umum kegiatan PRAKERIN
Sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih kepada keluarga besar Disdukcapil yang telah berkenan menerima kami untuk melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan baik.Kami juga ucapkan terima kasih kepada para pembimbing kami di instansi maupun sekolah segenap karyawan dan karyawati disdukcapil slawi kab – Tegal, yang telah membantu kami menjalankan amanat dari sekolah dan sekaligus mendidik kami dengan penuh kesabaran dan penuh perhatian. Semua ini membuat kami terkesan, dan kami tidak akan melupakannya.

       Selama kami melaksanakan prakerin ini kami sangat terkesan dengan apa yang kami terima dan kami alami disini.
Terutama dengan rasa tanggung jawab, rasa kekeluargaan dan saling pengertian yang tertanam dalam jiwa setiap karyawan/, kami ucapkan terima kasih karna telah di beri kesempatan untuk mengenal dunia baru, yaitu seputar dunia kerja.Kegiatan ini juga menambah pengetahuan kami tentang hal – hal yang belum kami ketahui, menjadi tahu.

B.            Kesimpulan
Praktek kerja industri (PRAKERIN) ini adalah kegiatan yang merupakan agenda sekolah yang harus di ikuti seluruh siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK NU 1 ADIWERNA).Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti UN dan Ujian Sekolah.
   Dengan adanya prakerin ini, kami dapat mengerti bagaimana keadaan dunia usaha/dunia industri dengan sesungguhnya,serta menambah dan memperluas dalam penguasaan kemampuan professional kejuruan serta memperoleh pengalaman dan wawasan untuk bisa nantinya terjun ke dunia usaha/industri yang sesungguhnya. Dengan di adakannya prakerin, dunia pendidikan akan melahirkan tenaga kerja yang trampil berkualitas dan professional.
C.            Saran
a.     Tingkatkan semangat etos dan kinerja dalam bekerja sehari – hari
b.    Tingkatkan terus kedisiplinan, terutama disiplin waktu
c.     Buatlah jadwal untuk para muadzin
d.     Pertahankan terus dan jalin kerja sama dalam melaksanakan tugas
1.        Untuk SMK NU 1 ADIWERNA Lengkapi fasilitas atau sarana, terutama perpustakaan tempat praktek,   
a.    Lapangan olahraga siswa di dalam sekolah.
b.    Tingkatkan prestasi
c.    Jaga kedisiplinan yang sudah ada baik siswa maupun yang ada di SMK

D.           Penutup
       Syukur Alhamdulillah selalu kami panjatkan kepada Allah Swt. Yang telah memberi kami kesempatan dan kekuatan serta kenikmatan, sehingga kami bisa mengikuti prakerin ini, dan menyelesaikan laporan prakerin dengan baik dan lancar sebagai hasil pertanggung jawaban kami setelah menyelesaikan PRAKERIN ini.
                                               
    Kepada Allah Swt. Kami mohon taufik hidayah nya semoga apa yang kami kerjakan selama ini dapat bermanfaat baik bagi diri kami sendiri maupun orang lain, dan senantiasa dalam keridhoannya, Amin…

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mensuport kami dalam menyusun laporan ini.Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan para pembaca pada umumnya.

Akhir kata kami sebagai penyusun laporan ini mohon ma’af yang sebesar-besarnya apabila ada kekurangan dan kesalahan kata dalam penyusunan laporan ini.
                                  



LAMPIRAN





Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment